Gunung Guntur di Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. (Foto: Badan Geologi, Kemen ESDM)

GARUT, iNews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Jawa Barat angkat bicara terkait usulan perubahan Gunung Guntur darikawasan cagar alam menjadi taman wisata alam (TWA). Terkait usulan itu, BKSDA masih menunggu hasil Evaluasi Kajian Fungsi (EKF) yang dilakukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Guntur dan Papandayan.

Sampai saat ini, tim bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu belum mengeluarkan laporan teknis EKF terkait TWA Gunung Guntur yang ditarget selesai pada 2022 ini. 

Kepala Seksi KSDA Wilayah V Jawa Barat Dody Arisandi mengatakan, evaluasi yang dilakukan tim EKF tersebut terkait seluruh kawasan . “KPHK Guntur dan Papandayan ini terdiri dari Cagar Alam Kawah Kamojang, Cagar Alam Papandayan, TWA Kamojang, TWA Guntur dan TWA Papandayan. Jadi bukan hanya TWA Guntur yang dievaluasi,” kata Doddy kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network