Kaki Gunung Guntur tampak di Kelurahan Pananjung, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - Pengajuan permohonan pergantian status Gunung Guntur dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA) masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Padahal, pengajuan permohonan pergantian status ini telah diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sejak enam tahun yang lalu.

“Permohonan (pergantian) status sudah diajukan pada 2016 lalu. Masih menunggu,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Senin (7/3/2022).

Menurut Rudy, peralihan status Gunung Guntur menjadi TWA pada awalnya adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pelarangan aktivitas penambangan pasir. 

“Karena (penambangan pasir) itu bertentangan dengan RTRW (rencana tata ruang wilayah) kita. Dan juga terkait keselamatan karena itu gunung api aktif,” ujarnya.

Selain itu, tambah Rudy, pihaknya ingin agar Gunung Guntur dikelola secara profesional oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 

“Makanya waktu itu kami mengajukan usulan supaya dari cagar alam menjadi taman wisata alam,” katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network