Politisi PKS ini mengatakan terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum melantik Hengki yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas bupati menjadi bupati definitif. Termasuk melalui Kemendagri, kemudian pemerintah provinsi Jawa Barat, baru ke DPRD KBB.
"Jadi tahapannya memang masih cukup panjang dan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. MA menguatkan vonis lima tahun penjara, serta mencabut hak politik Aa Umbara. Itu berarti Aa Umbara tidak memiliki hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait