Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih menunggu salinan keputusan resmi terkait kasasi dari Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Putusan kasasi tersebut terkait perkara korupsi bantuan sosial Covid-19. 

Hal itu sebagai dasar untuk menggelar sidang paripurna DPRD KBB mengenai pemberhentian Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat mengacu kepada surat keputusan yang diterbitkan dari Mendagri. 

"Sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan tersebut (Aa Umbara) dari Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua DPRD KBB, Rismanto, Jumat (22/7/2022).

Dia belum bisa berkomentar terlalu banyak karena belum masuk wilayah DPRD KBB dan kini masih berproses di MA dan Kemendagri. Nanti jika MA sudah memberikan naskah putusan ke Kemendagri, maka Mendagri akan mencabut SK tentang pemberhentian sementara Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat. 

Setelah DPRD KBB menerima SK Mendagri tersebut segera menyiapkan rapat paripurna pembacaan SK Mendagri tentang pemberhentian Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat. Termasuk mengusulkan bupati definitif kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network