BEKASI, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi menjerat Herman alias ustaz Gondrong yang video ritual penggandaan uang sempat viral di media sosial, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menangkap Herman di rumahnya setelah video penggandaan uang itu viral, Minggu (21/3/2021).
Kepolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, laporan di awal kasus oleh orang tua korban diterima petugas pada Senin, (22/3/2021). Orang tua korban melaporkan pelaku Hermawan alias Herman (45).
Tersangka Herman, kata Kapolres, menikahi korban secara siri pada 25 Februari 2017. ”Saat itu korban bernama NT masih berusia 15 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi.
Kombes Pol Hendra Gunawan mengemukakan, sebelum menikahi NT secara siri, pelaku Herman menjanjikan kepada orang tua korban akan membayar utang-hutangnya dan akan membangun serta membelikan tanah.
"Sehingga, orang tua korban menyetujui pernikahan tersebut. Namun hingga kini janji dari pelaku tersebut tidak pernah terwujud dan dari pernikahan tersebut pelaku dan korban sudah dikaruniai satu orang anak perempuan berusia tiga tahun," ujar Kombes Pol Hendra Gunawan.
Terkait penggandaan uang yang viral, Kapolres menuturkan, saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan. Sebab, belum ada pihak korban yang melapor. Untuk itu, jika ada yang dirugikan segera melapor ke Polres Metro Bekasi.
”Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi. Mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” tutur Kapolres.
Menurut Kombes Pol Hendra, barang bukti berupa uang kertas yang pelaku gandakan ternyata merupakan mainan. Sementara aksinya menggandakan uang hanya trik sulap.
”(Yang digandakan) uang mainan dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ucap Kombes Pol Hendra.
Dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, tersangka Herman dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 12 menit mempertontonkan praktik penggandaan uang oleh seorang pria berambut gondrong dengan media jenglot dan kotak hitam persegi panjang, viral di media sosial.
Setelah kotak ditutup, pria gondrong itu terampak merapalkan mantera. Tak lama kemudian, dia membuka kotak hitam. Entah berasal darimana, kotak hitam yang semula kosong, tiba-tiba berisi banyak lembaran uang kertas pecahan Rp100.000.
Selain Herman, dalam video tampak pula sejumlah orang yang melihat aksi pelaku. Bahkan saat kotak dibuka dan terlihat sejumlah uang kertas, orang yang hadir mengucapkan kata-kata terkejut.
Editor : Agus Warsudi
modus penggandaan uang dukun penggandaan uang penggandaan uang ritual penggandaan uang polres metro bekasi bekasi kabupaten bekasi nikah siri viral abg nikah siri didesak nikah siri
Artikel Terkait