Tiga polisi gadungan (kiri) berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Mahalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

Dari data yang ada di Polres Majalengka, mereka diketahui berstatus residivis dalam kasus serupa. Namun, untuk modus mengaku sebagai polisi, baru dilakukan saat ini. “Ada yang pernah ditangkap Polres Kuningan juga,” kata dia.

“Atas perbutannya, mereka diancam Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Edwin.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat segera melapor ke petugas Polisi terdekat, jika mengalami kejadian serupa.

“Pengancaman kepada warga kemudian mengaku sebagai polisi, kami rasa ini sangat meresahkan masyarakat. Kami berharap masyarakat segera melaporkan kejadian semacam ini, apabila terjadi. Mudah-mudahan kami bisa segera membekuk kasus-kasus yang serupa,” ucap dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network