MAJALENGKA, iNews.id - Satreskrim Polres Majalengka menangkap tiga polisi gadungan setelah menipu sejumlah warga hingga jutaan rupiah. Ketiga polisi gadungan tersebut tidak berkutik saat digelandang ke Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka, yakni berinisial ES, AS, dan P, mereka merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Atas aksinya itu, ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Aksi polisi gadungan ini berawal ketika mereka mendatangi toko korban di Desa Padahanteun, Kecamatan Sukahaji pada awal Agustus lalu. Dengan mengaku sebagai anggota Polres Subang, ES meminta sejumlah uang kepada korban tanpa alasan jelas.
“Minta uang bensin. Korban ngasih Rp200.000. Setelah itu, pelaku langsung pergi,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat jumpa media di Mapolres, Kamis (16/9/2021).
Setelah aksinya berhasil, ES kembali mendatangi toko korban pada malam berikutnya. ES datang bersama dua rekannya yakni inisial AS dan P. Ketika itu, pelaku membentak sekaligus membawa korban pergi dengan menggunakan mobil. Kepada korban, pelaku mengatakan harus bertanggung jawab atas kesalahanannya, dan akan dibawa ke kantor polisi.
Korban sendiri tidak berani melawan, lantaran pelaku bersikap seolah-olah membawa senjata api. Melihat korbannya ketakutan, pelaku kemudian langsung membawanya ke dalam mobil dengan kondisi tangan diborgol. Dalam perjalanan, pelaku menutup mata korban dengan lakban. Pelaku juga mengambil tas milik korban, yamng di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp3.000.000.
“Saat itu, pelaku mengambil HP korban lalu menelepon orang tua korban. Kepada orang tua korban, pelaku minta uang tebusan Rp1,5 juta sekaligus ditransfer ke norek korban,” kata dia.
Merasa keselamatan anaknya terancam, ayah korban pun langsung mengirim uang ke norek anaknya. Mengetahui uang permintaannya sudah ditransfer, pelaku kemudian menghentikan mobilnya di salah satu ATM. Berbekal bentakan kepada korban, pelaku berhasil mendapat nomor PIN, untuk selanjutnya langsung menguras isi ATM milik korban.
“Mengambil uang yang ada di rekening korban sekitar Rp4,5 juta. Setelah berhasil mengambil semua uang yang ada di ATM, korban diturunkan paksa oleh para pelaku sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon,” ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait