Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sesuai menghadiri sidang percerain di Pengadilan Agama Purwakarta. (Foto: Istimewa)

Sebelum putusan, majelis hakim sempat mengajak kedua belah pihak kembali melakukan mediasi, namun pihak Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sepakat bakal menerima putusan persidangan. Dalam perkara ini hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh Bupati Anne dapat diterima.

Dalam sidang yang berjalan selama kurang lebih enam bulan ini, hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika  dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis. Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat Dedi Mulyadi dan menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network