Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika. (FOTO: ISTIMEWA)

PURWAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta memutuskan mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi, Rabu (22/2/2023). Pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai pejabat publik itu akhirnya resmi bercerai.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan di PA Purwakarta.

Sebelum putusan, majelis hakim sempat mengajak kedua belah pihak kembali melakukan mediasi, namun pihak Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sepakat bakal menerima putusan persidangan. Dalam perkara ini hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh Bupati Anne dapat diterima.

Dalam sidang yang berjalan selama kurang lebih enam bulan ini, hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis. Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat Dedi Mulyadi dan menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara.

Dalam sidang kali ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Dedi Mulyadi diketahui tidak datang menghadiri persidangan. Politisi partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR ini diwakili kuasa hukumnya. 

"Silakan jika akan mengambil langkah hukum lain (banding) dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network