Sementara itu, Aa Ojat Sudrajat, pengacara Dedi Mulyadi sebelum putusan dibacakan hari ini, mengaku akan melakukan bamding jika gugatan Anne Ratna Mustika dikabulkan majlis hakim. Menurutnya, upaya banding akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya rujuk kembali. Dia meyakini secara psikologi, Anne melayangkan gugatan dalam posisi jabatan Bupati Purwakarta yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.
"Saya menilai dengan posisi Anne seperti itu seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suami, Kang Dedi. Sebab, secara kemampuan ekonomi, tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait