Sebelumnya, DSA dipastikan sebagai pelaku pembuangan bayi di toilet gedung A3 PT SLI. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar toilet dan pengakuan dari DSA sendiri. Kendati demikian, petugas tidak langsung menetapkan DSA sebagai tersangka, lantaran yang bersangkutan harus menjalani perawatan di RS.
DSA yang baru bekerja sekitar 7 bulan di perusahaan itu terancam penjara 7 tahun penjara. “Kita menduga terduga pelanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspose kasus beberapa waktu lalu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait