Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi tersangka pembunuh ibu-anak di Subang. (FOTO: Agus Warsudi)

Menurutnya, tujuan mengajukan praperadilan bukan sekadar membatalkan status tersangka sebab hal itu kecil kemungkinannya. Tujuan utamanya yakni membuka isi keterangan Danu saat menjadi saksi agar tersangka Yoris dan lainnya membaca. 

"Ada dua visum dari Sartika Asih dan dr Hasrty (ahli forensik Polri Dr dr Sumy Hastry Purwanti SpF). Bahkan Danu divisum ada luka di badannya, di dada dapat dikatakan ada luka cakar," kata Rohman.

Soal praperadilan Mimin, Arigi dan Abi ditolak, Rohman mengaku sangat kecewa. Mereka semula berharap penetapan tersangka dibatalkan. Tetapi pertimbangan hakim seolah-olah tidak menguji kualitas keterangan, tapi kuantitas jumlah saksi.

"Penetapan Yosef, Mimin, Arighi dan Abi hanya berdasarkan pengakuan Danu. Sampai hari ini, Polda Jabar memeriksa beberapa saksi, tidak ada yang mendengar, melihat dan menyaksikan di TKP. Kecuali Danu," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network