SBI, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi. Dalam orasi itu, tersangka SBI mengatakan “saya mempunyai 500 orang yang siap mati” dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, celurit, dan stik softball.
Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHPidana serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar Unjuk rasa anarkistis anggota ormas bentrok ormas
Artikel Terkait