Para tersangka kasus unjuk rasa anarkistis dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar merilis update perkembangan proses hukum kasus aksi unjuk rasa anarkistis yang dilakukan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Jumlah tersangka kasus ini menjadi 12 atau bertambah satu orang. 

"Identitas 12 tersangka antara lain, M FR (Fauzan Rachman), M ABAH, Ir M, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto dan Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

Diketahui, pada Kamis (27/1/2022) lalu, anggota ormas GMBI menggelar unjuk rasa di Mapolda Jabar. Akibat hasutan dan provokasi, akhirnya unjuk rasa berujung anarkistis. Massa GMBI merusak beberapa fasilitas di Mapolda Jabar. Pagar di pintu gerbang timur Mapolda Jabar roboh dan beberapa lampu taman pecah.

Polda Jabar sampai 28 Januari 2022 telah menetapkan 11 anggota Ormas GMBI yang melakukan Unras Anarkis di Mapolda Jabar sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman yang ditangkap pada Jumat 28 Januari 2022 dini hari di kediamannya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada Sabtu (29/1/2022), dua anggota GMBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Selanjutnya, penyidik Polrestabes Bandung menyerahkan dua anggota GMBI ke Polda Jabar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, SBI dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan terhadap satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Jadi total tersangja saat ini, 12 orang," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

SBI, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi. Dalam orasi itu, tersangka SBI mengatakan “saya mempunyai 500 orang yang siap mati” dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, celurit, dan stik softball.

Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHPidana serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network