Hasil simulasi pertama nilai inflasi 2,35 persen + 0,10 (alfa) × 5,92 peren × Rp3.514.093,25 = Rp3.617.477,87. Artinya upah naik 2,94 persen atau Rp103.384,62. Kemudian simulasi kedua 2,35 persen + 0,20 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = 3.638.281,31. Naik 3,53 persen atau Rp124.188,06 dari tahun ini.
Simulasi ketiga 2,35 persen + 0,30 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp3.659.084,74. Mengalami menaikan 4,13 persen atau sebesar Rp144.991,49. "Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa," tutur Febie.
Namun hasil simulasi penghitungan upah itu tentu saja bukan hasil akhir. Sebab masih ada beberapa tahapan lagi seperti rapat pleno, dan rekomendasi yang akan diserahkan Pj Wali Kota Cimahi kepada Pj Gubernur Jawa Barat yang nantinya akan memutuskan besatan UMK se-Jawa Barat.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait