BANDUNG, iNews.id - Ribuan buruh berunjuk rasa di gedung Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Senin (20/11/2023). Mereka menolak keputusan pemerintah soal pengupahan.
Tampak ribuan buruh dari berbagai daerah tumpah ruah memadati Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Massa aksi membawa sejumlah tuntutan dalam aksi, salah satu tuntutan yang paling disoroti yaitu penolakan penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Selain menolak penetapan upah sesuai PP tersebt, buruh juga menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Upah Pekerja di atas satu tahun yang sebelumnya sudah dua tahun diterbitkan di era Ridwan Kamil.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait