TASIKMALAYA, iNews.id - Setelah 31 orang, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali mengamankan 11 orang yang diduga terlibat aksi unjuk rasa ricuh, Selasa (13/7/2021). Total sebanyak 42 orang diamankan terkait peristiwa perusakan kantor Kejari Tasikmalaya dan tiga mobil polisi itu.
Namun dari 42 orang itu, sebanyak 22 anak-anak dan remaja dibebaskan. Selain karena masih di bawah umur, mereka juga tidak memenuhi unsur melakukan tindakan anarkistis saat unjuk rasa pada Senin (12/7/2021).
Ketua Komisi Pelindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang, Polres Tasikmalaya akhirnya membebaskan 22 anak dan remaja karena tidak terbukti terlibat melakukan perusakan.
"Selain membebaskan 22 anak, polisi juga menyerahkan sepeda motor yang mereka gunakan mereka saat mengikuti aksi demo," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Sementara, 20 orang dewasa masih dalam pemeriksaan. Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan ada unsur tindak pidana, proses hukum akan terus berlanjut. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang tersebut.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten tasikmalaya tasikmalaya polresta tasikmalaya massa unjuk rasa unjuk rasa Unjuk rasa anarkistis aksi unjuk rasa ricuh anak-anak ikut unjuk rasa aksi unjuk rasa
Artikel Terkait