Sebanyak 33 tersangka pengedar narkoba (kaus oranye) di Cirebon ditangkap polisi. (FOTO: TOISKANDAR)

Kemudian, petugas Satres Narkoba Polres Cirebon melakukan penyelidikan dan pengembangan. "Sebagian tersangka merupakan pemain lama," ujar Kombes Pol Arif Budiman. 

Saat ini, tutur Kapolresta Cirebon, petugas masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dan menangkap pemasok barang haram tersebut ke Cirebon. 

"Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto 114 tentang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network