Kemudian, petugas Satres Narkoba Polres Cirebon melakukan penyelidikan dan pengembangan. "Sebagian tersangka merupakan pemain lama," ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Saat ini, tutur Kapolresta Cirebon, petugas masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dan menangkap pemasok barang haram tersebut ke Cirebon.
"Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto 114 tentang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
polresta cirebon Kapolresta Cirebon kabupaten cirebon gerebek pengedar narkoba jaringan pengedar narkoba pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba sindikat pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba
Artikel Terkait