CIREBON, iNews.id - Satuan Reserese (Satres) Narkoba Polresta Cirebon mengungkap 29 kasus narkoba selama satu bulan. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 33 pengedar.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita barang bukti 23 gram sabu, 850 gram ganja, dan belasan ribu obat terlarang.
Puluhan tersangka pengedar tersebut ditangkap saat melakukan transaksi haram di beberapa kawasan di Kabupaten Cirebon. Sebagian tersangka residivis dalam bisnis barang haram tersebut.
"Barang bukti yang disita, selaian dari tersangka, juga di jasa ekspedisi. Barang haram diedarkan secara online. Pengedar dan pembeli tidak tatap muka," kata Kapolres Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.
Pengungkapan 29 dengan 33 tersangka ini, ujar Kombes Pol Arif Budiman, diawali dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.
Kemudian, petugas Satres Narkoba Polres Cirebon melakukan penyelidikan dan pengembangan. "Sebagian tersangka merupakan pemain lama," ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Saat ini, tutur Kapolresta Cirebon, petugas masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dan menangkap pemasok barang haram tersebut ke Cirebon.
"Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto 114 tentang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
polresta cirebon Kapolresta Cirebon kabupaten cirebon gerebek pengedar narkoba jaringan pengedar narkoba pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba sindikat pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba
Artikel Terkait