Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto. (Foto Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Bank Indonesia Jawa Barat mwnilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022 sebesar Rp31.135 menjadi Rp1.841.487 tidak bisa dikatakan rendah atau tinggi. Sebab, persoalan upah kompleks, melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah, serta faktor-faktor lain. 

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto, persoalan upah sangat kompleks. Banyak pihak yang terkait di dalamnya. Sehingga untuk menilai berapa besaran upah yang sesui, harus dilihat berdasarkan perkembangan dan kondisi ekonomi saat ini.

"Soal upah ini juga harus dilihat dari sisi pengusaha. Apalagi di tengah pandemi. Harus dilihat bagaimana kemampuan mereka (membayar upah buruh atau pekerja)," kata Herawanto seusai press conference West Java Annual Meeting 2021 di Kantor BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

Herawanto menyatakan, jika terjadi kenaikan luar biasa pada upah, sementara bisnis pengusaha baru merangkak akibat terdampak Covid-19, dikhawatirkan akan kontra produktif. Saat ini, banyak pengusaha berusaha memulai menggenjot usahanya lagi setelah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network