UMK Kabupaten Majalengka direkomendasikan naik 10 persen. (Foto: Ilustrasi)

MAJALENGKA, iNews.id - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka akan merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 mendatang naik 10 persen dari tahun ini. Dengan rekomendasi itu, UMK Majalengka tahun depan berpeluang berada di angka Rp2.230.380 atau naik dari Rp2.027.619,04.

Besaran kenaikan itu berdasarkan hasil rapat pleno DPK yang dilakukan pada Senin (28/11/2022) kemarin. Selanjutnya, putusan itu akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk dilakukan pengesahan.

Menyikapi hal itu, Ketua Apindo Majalengka, Dinar Risnawati mengaku akan mengikuti proses pembahasan lanjutan itu. 

"Ya, kami hormati dan ikuti serta kawal hasil dari rapat pleno Depekab kemarin," kata Dinar singkat, saat dihubungi MPI, Selasa (29/11/2022).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network