Kadisnakertrans Jabar Taufik Hidayat. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Protes disampaikan menyusul surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta UMP 2021 yang menjadi acuan disesuaikan dengan UMP tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020M, UMP tahun 2021 telah diumumkan 31 Oktober 2020 lalu. Adapun UMK tahun 2021 diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2020.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network