Diketahui, Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal mengatakan, pemilik warung makan di Kabupaten Bekasi sebaiknya menutup tempat usaha mereka pada siang hari selama Ramadan 2022. Penutupan tempat usaha warung makan pada siang hari menghormati umat Islam yang tengah berpuasa.
KH Muhiddin Kamal juga meminta pengusaha tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan. "Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," kata Sekretaris MUI Kabupaten Muhiddin di Cikarang seperti dilansir Antara.
Editor : Agus Warsudi
warung nasi pemilik warung makan warung makan Hukum Buka Warung Makan bulan puasa Bulan Suci Ramadhan bulan ramadhan mui jabar
Artikel Terkait