BANDUNG, iNews.id - Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi yang meminta semua warung makan menuntup usahanya pada siang hari selama Ramadhan, membuat gaduh masyarakat. Terkait polemik itu, MUI Jabar angkat bicara.
Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, pernyataan seperti itu bukan kewenangan ulama. Sebab pernyataan itu sudah terkait penegakkan aturan yang merupakan kewenangan pemerintah, bukan ulama. Pernyataan MUI Kabupaten Bekasi soal minta pemilik warung makan tutup tidak tepat dan bikin gaduh.
"Ulama itu mengajak kepada kebaikan, kemaslahatan dengan cara-cara yang santun. Jadi kalaupun ada wacana seperti itu, tidak sesuai pola dakwah yang digariskan MUI. Pernyataan seperti itu merupakan dakwah yang bikin tidak kondusif," kata Ketua MUI Jabar kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
warung nasi pemilik warung makan warung makan Hukum Buka Warung Makan bulan puasa Bulan Suci Ramadhan bulan ramadhan mui jabar
Artikel Terkait