Ketum MUI Jabar Rachmat Syafei. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi yang meminta semua warung makan menuntup usahanya pada siang hari selama Ramadhan, membuat gaduh masyarakat. Terkait polemik itu, MUI Jabar angkat bicara.

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, pernyataan seperti itu bukan kewenangan ulama. Sebab pernyataan itu sudah terkait penegakkan aturan yang merupakan kewenangan pemerintah, bukan ulama. Pernyataan MUI Kabupaten Bekasi soal minta pemilik warung makan tutup tidak tepat dan bikin gaduh. 

"Ulama itu mengajak kepada kebaikan, kemaslahatan dengan cara-cara yang santun. Jadi kalaupun ada wacana seperti itu, tidak sesuai pola dakwah yang digariskan MUI. Pernyataan seperti itu  merupakan dakwah yang bikin tidak kondusif," kata Ketua MUI Jabar kepada wartawan, Rabu (30/3/2022). 

Rahmat Syafei menyatakan, menjelang Ramadhan 2022, umat Islam seharusnya dibuat kondusif suasana agar pelaksanaan ibadah khidmat dan penuh berkah.

"Pernyataan itu betul (bikin gaduh). Dari dulu juga saya mengimbau untuk tidak melakukan hal seperti itu (sweeping rumah makan saat Ramadhan). Kalau amar maruf nahi mungkar itu betul, tapi kalau melaksanakan razia atau sweeping itu bukan kewenangannya MUI," ujar Rahmat Syafei.

MUI di seluruh kota dan kabupaten se-Jabar, tutur dia, diimbau tidak mengeluarkan pernyataan dan atau tindakan merazia dan menutup warung makan selama Ramadhan.

MUI Jabar segera membuat imbauan agar pernyataan seperti yang dilontarkan MUI Kabupaten Bekasi tidak terjadi lagi di daerah lain. "Banyak hal yang sudah offside. MUI itu tidak turun ke jalan, tidak seperti itu," tutur Ketua MUI Jabar. 

Diketahui, Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal mengatakan, pemilik warung makan di Kabupaten Bekasi sebaiknya menutup tempat usaha mereka pada siang hari selama Ramadan 2022. Penutupan tempat usaha warung makan pada siang hari menghormati umat Islam yang tengah berpuasa. 

KH Muhiddin Kamal juga meminta pengusaha tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan. "Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," kata Sekretaris MUI Kabupaten Muhiddin di Cikarang seperti dilansir Antara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network