Dua mobil dan satu motor sport disita sebagai barang bukti kasus penipuan modus investasi bodong bisnis skincare di Tasikmalaya. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

"Para tersangka beralasan kepada korban, suplier sebelumnya diganti dengan yang baru. Tersanyata suplier baru itu merupakan tersangka RA dan AA. Tersangka AA mengatakan kepada korban sistem penjulan juga diganti dropship atau dikirim ke customer tanpa harus dipacking korban," ujar Wakapolres.

Tersangka AA juga membohongi korban dengan mengatakan mencari modal lebih besar karena banyak orderan masuk dan kekurangan modal untuk belanja skincare. Tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada pemodal atau investor.

Awalnya, tersangka AA masih bisa mengembalikan uang investor dengan menggunakan uang investor lain. Namun pada Oktober 2023, tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang korban karena sudah tidak ada investor lagi.

"Tersangka AA bersama AR istrinya, melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang para korban. Total kerugian berdasarkan laporan, Rp 2,7 miliar," ujar Wakapolres.

Akibat perbuatannya, tutur Kompol Sohet, tersangka AA dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan tersangka AR, RA, dan PP, dijerat Pasal 480 kuhpidana dengan ancaman pidana penjara palimg lama 4 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network