Keempat tersangka, AA-AR dan RA-PP, tutur Wakapolres Tasikmalaya memiliki peran berbeda. Ada yang jadi costumer (pelanggan), menawarkan, dan sebagai pengantar barang.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka AA mengajak korban investasi bisnis skincare secara online. Namun belakangan diketahui suplier dan costumer dalam bisnis tersebut fiktif," tutur Wakapolres Tasikmalaya.
Semula, kata Kompol Sohet, bisnis yang ditawarkan para tersangka benar dilaksanakan. Tetapi setelah dana investasi yang digelontorkan korban cukup besar, akhirnya para tersangka berdalih mengganti manajemen atau sistem, sehingga terungkap ini adalah fiktif.
"Kejadian ini terjadi sejak Maret hingga November 2023. Tersangka aa mengajak korban untuk bekerja sama investasi menjalankan bisnis skincare secara online. Saat itu, barang yang dibeli oleh tersangka AA datang ke rumah korban. Korban pun mengirim barang ke costumer," ucap Kompol Sohet.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, ujar Wakapolres, tersangka AA, AR, RA, dan PP telah memiliki niat untuk membohongi korban karena merasa keuntungan dari menjual skincare merasa kurang untuk membiayai kehidupan mereka.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan investasi bodong kasus investasi bodong Korban Investasi Bodong polres tasikmalaya kabupaten tasikmalaya
Artikel Terkait