Dijelaskannya, BKAD tupoksinya adalah membayarkan tukin ketika semua persyaratan dari OPD seperti Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) lengkap. Termasuk soal beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, dan absensi kehadiran dari BKPSDM diserahkan karena ketika absensi tidak 100 persen maka tukin akan ada potongan.
Untuk besaran tukin yang dikeluarkan secara total mencapai lebih dari Rp22 miliar per bulan. Terkait besaran yang paling rendah untuk staf sekitar Rp5 juta dan paling tinggi untuk jabatan Sekda sekitar Rp35-40 juta. Saat ini proses pembayaran tukin sudah selesai dan tidak ada kendala sehingga secepatnya akan dibayarkan.
"Kalau persyaratan kelengkapan dari setiap OPD sudah lengkap diajukan ke kami, besok juga tukin bisa cair. Rencana untuk bulan Januari dan Februari karena untuk bulan Maret masih berjalan," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait