BANDUNG, iNews.id - Penyandang tunanetra Bandung menuntut Menteri Sosial Tri Rismaharini merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Peraturan tersebut dinilai merenggut hak-hak tunanetra.
Perwakilan Forum Akademisi Luar Biasa Tubagus Abiem mengatakan, pada Permensos itu, berisi tentang perubahan nomenklatur Panti Wyataguna Bandung menjadi Balai Wyataguna. Perubahan tersebut menyebabkan banyak siswa di Wyataguna Bandung harus keluar dari panti.
"Kami ingin ada pemulihan kembali hak-hak tunanetra yang terenggut melalui Permensos Nomor 18/2018 terutama sehubungan dengan perubahan panti Wyataguna menjadi balai," kata dia, Senin (18/1/2021).
Tuntutan itu, kata dia, ingin disampaikan langsung kepada Risma. Sehingga Menteri Sosial yang berkarir dari Wali Kota Surabaya itu harapan bisa mendengar langsung keluhan dan persoalan penyandang disabilitas.
"Persoalannya bukan hanya pelayanan dari Kementerian Sosial kepada teman-teman mahasiswa yang sekarang, tapi juga kepada calon mahasiswa lain yang hendak mendaftar di Wyataguna, maupun teman-teman tunanetra lain yang hendak mendaftar pada proses pelayanan kepantian," tutur dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait