"Para pelaku ini membuat kegaduhan di tempat hiburan itu. Korban EG berusaha melerai. Tetapi EG justru jadi sasaran pengeroyokan," kata Kapolsek Lengkong di Mapolsek Lengkong, Selasa (8/8/2023).
Kompol Atep Suhendi menyatakan, pelaku Hendri yang membawa senjata tajam jenis belati, menusuk perut korban EG. Setelah korban terkapar, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban EG dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mengidentifikasi para pelaku. Mereka ditangkap Bandung, Garut, dan Bali. Pelaku Hendri Bagja Setiawan yang ditangkap di Bali kami tembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Hendri adalah pelaku yang menusuk korban," ujar Kompol Atep Suhendi.
Barang bukti kasus ini, tutur Kapolsek Lengkong, satu bilah belati yang digunakan tersangka Hendri untuk menusuk korban. "Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara," tutur Kompol Atep Suhendi.
Editor : Agus Warsudi
Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung kasus pembunuhan korban pembunuhan kasus pembunuhan sadis pelaku pembunuhan pembunuhan tukang parkir
Artikel Terkait