Korban Sumsum, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, diduga wanita penjaja seks komersial (PSK). Dia menggunakan aplikasi kencan untuk menjajakan diri. Pelaku Iqbal menghubungi korban melalui aplikasi itu pada 12 Agustus 2021.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, tersangka Iqbal dijerat Pasal 338 KUH-Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis kronologi pembunuhan motif pembunuhan Misteri pembunuhan kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait