Jasad korban Sumsum saat ditemukan di Sungai Cidurian, Kampung Empang Pojok, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada Senin 16 Agustus 2021. (Foto: Polsek Rancasari)

Lantaran gagal berkencan dan menyalurkan nafsu, kata Kapolrestabes, pelaku menolak membayar korban Sumsum sebesar Rp500.000. Korban tetap mendesak pelaku untuk membayarnya. Akhirnya pelaku memberi korban Rp100.000.

Akhirnya, korban dengan pelaku terlibat cekcok mulut. Bahkan korban dan pelaku terlibat perkelahian. Jari pelaku digigit oleh korban. Akibatnya, pelaku Iqbal gelap mata.

Tersangka Iqbal mengambil pisau yang ada di rumahnya. Pisau bergagang merah jambu itu dihujamkan ke sekujur tubuh korban Sumsum sampai tewas bersimbah darah. Setelah itu, jasad korban dibuang ke Sungai Cidurian pada 13 Agustus 2021.

"Pisau yang digunakan untuk membunuh memang ada di dalam rumah korban. Terkait apakah pembunuhan ini sudah direncanakan atau tidak, belum bisa disimpulkan. Perlu penyelidikan mendalam," kata Kapolrestabes Bandung saat ekspos pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Jumat (27/8/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network