"Pertanyaannya apakah seluruh panitia pelaksana khususnya seksi keamanan telah menerima sosialisasi ini. Ini kan (penggunaan gas air mata) dilarang keras," ujarnya.
Contoh lain, tutur Nurdin Halid, adalah pintu stadion. Seharusnya, 10 menit setelah pertandingan berlangsung, pintu stadion harus ditutup. Sedangkan 15 menit sebelum pertandingan berakhir, harus dibuka. "Apakah panpel memahami hal ini?" tutur Nurdin Halid.
Karena itu, kata Nurdin, tidak setuju jika Ketum PSSI Iwan Bule mundur gegara tragedi Kanjuruhan. Sebab, PSSI ini berada di ranah regulasi. Namun yang harus dilakukan adalah dengan melakukan evaluasi dan langkah-langkah yang disebutkan di atas.
Editor : Agus Warsudi
insiden kanjuruhan kanjuruhan kerusuhan kanjuruhan korban kanjuruhan korban tragedi kanjuruhan stadion kanjuruhan Stadion Kanjuruhan Malang ketum pssi mochamad iriawan iwan bule
Artikel Terkait