Poster dan spanduk penolakan TPST di Kampung Cikupa, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah. Namun pemerintah pusat bakal membangun TPST itu pada Oktober 2022. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Disinggung soal dipilihnya lokasi Kampung Cikupa, Desa Cilame, Dia menyebutkan, merupakan keputusan pemerintah pusat. Padahal pihaknya sudah mengusulkan empat lokasi lainnya yakni di Pasirbuluh Lembang, Mukapayung Cililin, Mekarsari, dan Batujajar.

"Dipilihnya lokasi di Cikupa karena pemerintah pusat mensyaratkan tanah yang akan dibangun TPST harus milik pemerintah daerah, karena nantinya terkait dengan aset," ujar Herlangga. 

Total luas lahan yang disiapkan untuk pembangunan TPST ini mencapai 3.670 meter persegi. Namun karena lokasinya berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) sehingga yang dibangun hanya 30 persen atau sekitar 1.200 meter persegi karena sisanya lahan terbuka hijau. 

"TPST melayani buangan sampah dari Desa Cilame, Ngamprah, dan Mekarsari, dandari perkantoran Pemda KBB," tutur Herlangga.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network