Majelis hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim pun menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Indah Chantika Lestari dijerat Pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan. Akibat perbuatannya, sebanyak 350 siswa SMAN 21 di Kota Bandung gagal berangkat ke Yogyakarta untuk study tour atau karya wisata yang dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (24/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023).
Dana study tour lebih dari Rp365 juta dibawa kabur oleh tour leader ICL. Para siswa akhirnya berangkat study tour setelah mendapatkan bantuan dari para alumni SMAN 21 Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
study tour Kasus penggelapan kasus penipuan dan penggelapan korban penggelapan dana pelaku penggelapan penggelapan penggelapan dana kota bandung
Artikel Terkait