Indah Chantika Lestari, tour leader yang menggelapkan dana study tour siswa SMAN 21 Bandung divonis 2 tahun penjara. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Indah Chantika Lestari (35), tour leader yang membawa kabur uang siswa SMAN 21 Kota Bandung lebih dari Rp365 juta, divonis hukuman 2 tahun penjara. Indah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Nuryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (26/9/2023) kemarin. Putusan tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung yang dikutip Jumat (29/9/2023).

Terdakwa Indah Chantika Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Karena itu dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indah Chantika Lestari dengan pidana penjara selama dua tahun," tulis amar putusan majelis hakim dalam lama SIPP PN Bandung. 

Vonis hukuman untuk Indah Chantika Lestari lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara. 

Majelis hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim pun menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Indah Chantika Lestari dijerat Pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan. Akibat perbuatannya, sebanyak 350 siswa SMAN 21 di Kota Bandung gagal berangkat ke Yogyakarta untuk study tour atau karya wisata yang dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (24/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023). 

Dana study tour lebih dari Rp365 juta dibawa kabur oleh tour leader ICL. Para siswa akhirnya berangkat study tour setelah mendapatkan bantuan dari para alumni SMAN 21 Kota Bandung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network