BANDUNG, iNews.id - Indah Chantika Lestari (35), tour leader yang membawa kabur uang siswa SMAN 21 Kota Bandung lebih dari Rp365 juta, divonis hukuman 2 tahun penjara. Indah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Nuryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (26/9/2023) kemarin. Putusan tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung yang dikutip Jumat (29/9/2023).
Terdakwa Indah Chantika Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Karena itu dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indah Chantika Lestari dengan pidana penjara selama dua tahun," tulis amar putusan majelis hakim dalam lama SIPP PN Bandung.
Vonis hukuman untuk Indah Chantika Lestari lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
study tour Kasus penggelapan kasus penipuan dan penggelapan korban penggelapan dana pelaku penggelapan penggelapan penggelapan dana kota bandung
Artikel Terkait