Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya sudah menetapkan oknum anggota polisi dan seorang ASN sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri, serta masih mendalami kasus tersebut.
"Hari ini kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni oknum polisi berinisial SW dan ASN berinisial N atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri," ujarnya.
Dia mengatakan, kasus penipuan yang dialami pedagang bubur itu bermula pada tahun 2021 lalu. Di mana anak korban saat itu berminat menjadi anggota Polri, dan diiming-imingi oleh AKP SW bahwa dengan menyediakan sejumlah uang, bisa lolos.
"Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban, dan korban menginginkan anaknya jadi polisi. Kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait