"Tidak ada satu pun menanggapi. Tapi dia hanya menguraikan yang dimaksud dengan dakwaan cermat jelas dan lengkap itu adalah norma-normanya begini, artinya dia hanya bercerita seperti buku. Tidak ada satupun yang ditanggapi dari eksepsi kita," kata Dinalara Dermawaty di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dinalara Dermawaty menyatakan, eksepsi yang diajukan terdakwa Ade Yasin menjelaskan ada fakta tertentu di dalamnya yang menerangkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan daripada dakwaan jaksa.
"(dalam eksepsi) terlihat ketidakjelasan, ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa tersebut," ujar Dinalara Dermawati.
Editor : Agus Warsudi
jaksa kpk komisi pemberantasan korupsi ade yasin bupati ade yasin bupati bogor ade yasin kasus suap pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait