Ade Yasin, Bupati Bogor non-aktif. (FOTO: ANTARA)

"Tidak ada satu pun menanggapi. Tapi dia hanya menguraikan yang dimaksud dengan dakwaan cermat  jelas dan lengkap itu adalah norma-normanya begini, artinya dia hanya bercerita seperti buku. Tidak ada satupun yang ditanggapi dari eksepsi kita," kata Dinalara Dermawaty di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dinalara Dermawaty menyatakan, eksepsi yang diajukan terdakwa Ade Yasin menjelaskan ada fakta tertentu di dalamnya yang menerangkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan daripada dakwaan jaksa.  

"(dalam eksepsi) terlihat ketidakjelasan, ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa tersebut," ujar Dinalara Dermawati. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network