Tim hukum menemukan bukti catatan pembayaran gaji Pegi Setiawan alias Perong pada Agustus 2016 saat bekerja menjadi kuli bangunan di Bandung. (Foto: Toiskandar).

"Di situ ada kasbon Rp5,3 juta untuk delapan orang. Kemudian di 2 September itu ada lagi Rp5,3 juta, artinya pekerjanya memang delapan orang. Kalau (orangnya) berkurang itu tidak Rp5,3 juta lagi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.

Pegi alias Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 di Cirebon. Bahkan Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network