Dia menuturkan, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan Abdul Pasren ke polisi dinilai sebagai upaya mencari bukti untuk peninjauan kembali.
"Kalau mau unjuk rasa silakan sesuai ketentuan hukum, pemberi tahuan ke polisi minta izin ke polres," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait