Penangkapan terhadap Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat itu, kata Kombes Pol Arief, nanti akan diuji di peradilan umum. Sehingga, nanti akan diketahui apakah penanganan yang dilakukan oleh Densus 88 tepat atau tidak.
"Ini tentunya akan diuji di peradilan umum. Jadi semua penangkapan terbuka di peradilan umum. Sehingga apakah kami salah dalam tindakan hukum akan teruji di situ. Sehingga hak asasi manusia termasuk penzaliman bisa dilihat di peradilan," ucap Kombes Pol Arief.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, MUI pusat telah mengambil langkah tepat terkait penangkapan Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, Anung Al Hamat.
"MUI pusat sudah mengambil keputusan tepat. Pertama menyerahkan proses hukum dan kedua yang bersangkutan dinonaktifkan," kata Sekretaris Umum MUI Jabar.
Rafani Achyar meminta Densus 88 Antiteror Polri secepatnya memproses perkara tersebut agar tak membuka peluang terjadi perdebatan di masyarakat. "Jadi prinsipnya lebih cepat lebih baik," ujar Rafani.
Editor : Agus Warsudi
mui jabar aksi terorisme ideologi sesat terorisme lawan terorisme kasus terorisme pelaku terorisme aliran dana jamaah islamiyah jamaah islamiyah densus 88 antireror densus 88 antiteror polri
Artikel Terkait