Selain tiga tersangka pengedar sabu, ujar AKBP Eko Prasetyo, petugas Satres Narkoba Polres Sumedang juga mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terlarang dan menangkap dua tersangka yang mengedarkan barang haram itu.
Kedua tersangka berinisial DMS alias DEN dan MJ alias JAY. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat 23 April 2021 sekita jam 21.00 WIB di tepi Jalan Raya Sumedang-Wado tepatnya Dusun Cipadung, Desa Situraja Utara, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka DMS alias Den dan MJ alias Jaya antara lain, 574 butir Tramadol HCI, 215 Trihexypehnidyl, dan 890 butir Heximer.
"Turut diamankan dua HP dan uang tunai Rp2,1 juta. Para tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang dengan cara bertemu di suatu tempat. Mereka berkomunikasi dengan pengguna melalui media sosial," ujar AKBP Eko Prasetyo.
Editor : Agus Warsudi
alat isap sabu edarkan sabu penangkapan pengedar sabu pengedar sabu pengedar sabu ditangkap Kabupaten Sumedang sumedang polres sumedang
Artikel Terkait