Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras, Abdul Latief dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup karena perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal sudah direncanakan.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, karena dengan keji menyiram air keras pada korban Sarah (21), istrinya, warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, hingga korban meninggal dunia," kata Kapolres Cianjur itu pula.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait