"Perilaku itu dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2023. Warga sudah sering dengar isu seperti itu jadi amarah mereka meledak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku KH disangkakan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) Dan ayat (3) Jo 82 Ayat (1) Dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait