Kapolres Serang beserta jajaran saat berada di lokasi kejadian ponpes yang diamuk massa. (Foto: Ist)

"Perilaku itu dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2023. Warga sudah sering dengar isu seperti itu jadi amarah mereka meledak," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku KH disangkakan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) Dan ayat (3) Jo 82 Ayat (1) Dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network