Kapolres Serang beserta jajaran saat berada di lokasi kejadian ponpes yang diamuk massa. (Foto: Ist)

SERANG, iNews.id - Polisi menangkap pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma'mun berinisial KH di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Penangkapan dilakukan usai aksi massa yang merusak dan mencari oknum pimpinan ponpes diduga terlibat kasus pelecehan seksual hingga persetubuhan.

Amarah massa meledak setelah mengetahui KH melecehkan santriwati. Bahkan ada salah satu korban yang dipaksa aborsi.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat tiga santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual. Ketiganya masing-masing berininisial SL (17), SP (18) dan M (22).

"Modusnya itu beragam ada yang buat kopi, minta pijit hingga pengobatan," ujar Andi saat dihubungi, Senin (2/12/2024).

Menurutnya korban SL disetubuhi pelaku sebanyak 3 kali hingga hamil. Bahkan korban dipaksa untuk melakukan aborsi. Kemudian korban SP disetubuhi 4 kali, sedangkan korban M dilecehkan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network