Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penggelapan Rp3,71 miliar di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon. (Foto: Muslimin).

Tak hanya itu, kata dia tersangka juga mengalihkan dana hasil pencairan ke rekening pribadinya. Bahkan, lanjut dia tersangka mengedit rekening koran dari tiga bank milik PDAM, yakni BJB, BTN dan Mandiri dengan cara memanipulasi data transaksi serta saldo akhir agar terkesan sesuai dengan catatan keuangan resmi.

“Dengan mengedit nilai transaksi dan saldo akhir, pelaku menutupi jejak selisih dana yang seharusnya masuk ke kas perusahaan,” ucapnya.

Tersangka diketahui telah bekerja di PDAM Kota Cirebon sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf Sub Seksi Keuangan sejak 2021. Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kami menetapkan ALNK sebagai tersangka. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp3,71 miliar,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network