Sebanyak empat panti pijat di Kota Bandung disegel dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024. (Foto: Istimewa).

Selain itu, toko minuman (miras) keras juga diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” ucapnya.

Menurutnya, mereka yang melanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada, Rabu (26/6/2024).

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network