Sebanyak empat panti pijat di Kota Bandung disegel dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak empat panti pijat di Kota Bandung disegel karena praktik asusila. Penyegelan itu dilakukan dalam operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Keempat panti pijat itu di antaranya Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika) dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat, namun dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” ujar Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, Rabu (26/6/2024). 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network