BANDUNG, iNews.id - Sebanyak empat panti pijat di Kota Bandung disegel karena praktik asusila. Penyegelan itu dilakukan dalam operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.
Keempat panti pijat itu di antaranya Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika) dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).
“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat, namun dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” ujar Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, Rabu (26/6/2024).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait