Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menghadirkan tersangka DD (lingkaran merah) saat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak disabilitas. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Barang bukti yang diamankan penyidik terkait kasus ini, kata AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, berupa satu alat cukur, 1 korek api gas berwarna merah, satu tali dari akar pohon pandan, dan satu buah dokumen Kartu keluarga (KK) korban. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian atas samping kiri bibir korban dan mengalami luka serta terlepasnya kuku jari korban (kuku jari kaki sebelah kiri 4 dan kuku kaki sebelah kanan 3 terlepas). 

Jeratan hukum bagi tersangka yaitu pasal 80 ayat (1), (2) UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network